Cilegon - Polri memiliki tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. hal ini pelayanan terhadap masyarakat di bidang penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) personil memberikan pelayanan yang humanis, penuh dengan kekeluargaan dan tidak terlepas dari aturan yang ada, Jumat (18/10/2024).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara Melalui Kapolsek Ciwandan KOMPOL Fauzan Afifi menegaskan kepada personil yang membidangi pelayanan agar betul-betul memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat, lakukan tugas dengan tulus ikhlas dan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat, tegas Kapolsek
Petugas Pelayanan SKCK BRIPKA Ajat Sudrajat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengurus SKCK baik yang baru maupun perpanjangan dengan humanis dan tidak berbelit-belit, ungkapnya.
Dijelaskan oleh personil bahwa untuk Permohonan baru foto copy KTP dan kartu keluarga, pas photo 4×6 sebanyak 3 lembar, kartu sidik jari dan pengisian form ceklis, sedangkan perpanjangan SKCK dengan membawa SKCK lama di sertai pas photo dan fotocopy KTP, setelah persyaratan lengkap baru bisa di terbitkan SKCK, Jelasnya.
Dalam penertiban SKCK di kenakan biaya administrasi yang telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah No 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dilingkungan Polri bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017 biaya PNBP untuk pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebesar Rp 30.000 (Tiga puluh ribu rupiah), tutupnya.
0 Komentar