Polres Cilegon Polda Banten Tindak tegas pengguna knalpot Brong

Cilegon- Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, SIK, S.H melalui Kasat lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admodjo SIK MH membenarkan bahwa satuan lalu lintas Polres Cilegon mengadakan oprasi kenalpot yang tidak sesuai standar atau kenalpot brong.


Satuan Polisi lalu lintas Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan oprasi kenalpot yang tidak sesuai standar atau kenalpot Brong di daerah hukum Polres Cilegon.Kamis 16-9-2021

Penindakan pelanggaran knalpot bising berdasarkan pasal 285 UU LAJ Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,"Ujar yusuf.


Sebagaimana, bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."tegas yusuf



Dengan dasar seperti, sehingga petugas tetap bisa menindak pengendara yang tidak memakai knalpot sesuai standar atau tidak memenuhi kelayakan jalan, walaupun tanpa menggunakan alat pengukur desibel atau kebisingan suara kendaraan bermotor.


Hal itu merujuk kepada aturan persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan yang wajib dipenuhi ketika dioperasikan di jalan raya. Sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 48 Ayat 3 huruf b terkait kebisingan suara


"Betul, apa itu persyaratan teknis dan kelaikan jalan, ada di pasal 48 UU LAJ," terangnya.


"Dimana salah satu syarat kelaikan jalan adalah kebisingan suara. Ketika knalpotnya bising berarti dia tidak standar dan tidak laik jalan. Sehingga melanggar Pasal 285," tambahnya." tutup Yusuf 

Posting Komentar

0 Komentar