SERANG - Bidkum Polda Banten memenangkan sidang gugatan pra peradilan terkait laporan nomor 10/Pid.Pra/2020/PN.Srg yang ditujukan kepada Kapolres Cilegon pada hari Selasa (29/12).
Adapun pemohon dalam sidang pra peradilan ini ialah Ade Hermawan dkk yang diwakili kuasa Hukumnya dari LBH Sohib dan Rekan. Serta termohon ialah Kapolres Cilegon yang diwakili kuasa hukum dari Bidkum Polda Banten.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Drs. H. Achmad Yudi Suwarso.
"Iya benar, bahwa hari ini Bidkum Polda Banten mengikuti sidang pra peradilan Nomor: 10/Pid.Pra/2020/PN.Srg di Pengadilan Negeri Serang," ujar Yudi.
Pemohon mengajukan gugatan Pra Peradilan kepada Termohon dalam hal ini Kapolres Cilegon terhadap penetapan Tersangka bertentangan dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP sebagai orang yang dikecualikan dan Penetapan Tersangka tidak memenuhi syarat alat bukti minimal.
"Adapun Bidkum Polda Banten merupakan kuasa hukum dari Kapolres Cilegon yang menjadi termohon dalam sidang pra peradilan ini," lanjut Yudi.
Yudi menjelaskan bahwa Sidang Pra peradilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Guse Prayudi, SH, MH telah menggugurkan permohonan praperadilan dari pemohon tersebut.
"Karena pemohon tidak hadir pada sidang dua kali berturut-turut, maka hakim tetap melanjutkan sidang tanpa dihadiri pemohon dan hakim memutus Amar Putusan sbb :
1. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur.
2. membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," jelas yudi (Bid humas)
0 Komentar