Cilegon - Polres Cilegon AKP Yudi Permana dan KBO Satbinmas Iptu H. Sobarna melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Kota Cilegon melalui Radio Mandiri Cilegon FM Cilegon. Kamis (04/09/2020).
Dalam himbauanya Kasat Binmas Polres Cilegon AKP Yudi Permana SH Sosialisasikan Perwali Kota Cilegon No.tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19
“Kami melaksanakan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung agar masyarakat dapat mematuhi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penanganan virus Covid-19," Ucapnya AKP Yudi
Perwali no. 40 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019
"Setiap orang dan pelaku usaha, penyelengara, pengelola serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan atau pelanggaran lainnya yang berpotensi akan menggangu, menghambat, mengagalkan upaya pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencegah dan menagani penyebaran dan penularan Covid-19 akan dikenakan sanksi," tegasnya
0 Komentar